Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menangkap enam orang tersangka kasus ilegal drilling, atau sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba). Keenam tersangka merupakan pekerja yang menggali sumur minyak di sekitar 1.000 titik pengeboran di Kecamatan Bayung Lencir.
"Kejadian ini selalu berulang setiap tahun. Namun saya pastikan, dalam satu bulan kerja saya di Polda Sumsel untuk memberantas kasus ini hingga ke pemilik modalnya. Komitmen ini juga saya sampaikan kepada Forkompinda," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (7/10/2021).
