Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemilik Sumur Bor Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin Ditangkap

Pemilik Sumur Bor Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin Ditangkap
Ilustrasi seorang tahanan polisi. (Pixabay.com/4711018)

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemilik tambang sumur bor iIegal (Ilegal Drilling) yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia pada 9 September 2021 di Musi Banyuasin (Muba), akhirnya ditangkap polisi. Tersangka bernama Rozali (52) ditangkap setelah bersembunyi hampir satu bulan, Jumat (1/10/2021) lalu.

"Setelah kejadian sumur minyak meledak, pelaku ini langsung melarikan diri. Akhirnya, setelah dua pekan dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Palupessy, Selasa (5/10/2021).

1. Ada tiga korban yang meninggal dunia

ilustrasi sumur bor ilegal (IDN Times/Aji)
ilustrasi sumur bor ilegal (IDN Times/Aji)

Sumur bor yang meledak itu mengakibatkan empat pekerja terluka. Satu orang meninggal di tempat berinisial SI (34) warga Raja Basa Lampung. Lalu dua orang lain meninggal saat dirawat yakni SA (49) dan JH (41) warga Muba. Sedangkan satu orang lagi masih mendapat perawatan intensif berinisial AN (48).

"Kegiatan pengeboran minyak ilegal itu baru dilakukan. Belum sampai satu hari, minyak mentah sudah keluar banyak dari dalam sumur," jelas dia.

2. Ada percikan pemantik gas

Ilustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Alamsyah, pihaknya telah mengamankan barang bukti di antaranya minyak mentah hasil pengeboran, sepuluh batang pipa besi, steger, dan lainnya. Pelaku dianggap menjadi pemodal dalam kejadian ledakan sumur bor.

"Kebakaran diduga akibat percikan gas yang keluar dari dalam sumur," jelas dia.

3. Pemilik modal terancam enam tahun penjara

Ilustrasi Industri Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Industri Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatan tersangka, dirinya akan dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 jo pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pasokan MinyaKita di Pasar Raya Padang Menipis

08 Apr 2026, 16:14 WIBNews