Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Ditreskrimsus Sumsel) menyita 30 ton pupuk tanpa surat izin edar. Pupuk tersebut berhasil diamankan di Kampung 2, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin.
"Anggota menemukan peredaran pupuk tanpa izin edar. Nama pupuknya Dolomite dan untuk sementara dugaannya tidak ada izin edar," ungkap Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap, Kamis (21/10/2021).