Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan melimpahkan berkas perkara dua dosen cabul dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Kasus dosen berinisial A (34) dan RG (36) sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).

"Sudah kita naikan dari penyidikan dan dilimpahkan menjadi tahap satu," ungkap Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (24/1/2022).

1. Berkas sempat dikembalikan

Universitas Sriwijaya Indralaya (fk.unsri.ac.id)

Masnoni menjelaskan, berkas keduanya diserahkan dalam waktu yang hampir sama. Namun Kejati Sumsel sempat mengembalikan berkas penyidikan atau P-19 kepada Polda Sumsel.

"Kemarin ada P-19, beberapa yang kurang sudah kita perbaiki dan penuhi," ungkap dia.

2. Polda Sumsel tunggu petunjuk Kejati Sumsel

Editorial Team

Tonton lebih seru di