Palembang, IDN Times - Belasan kilogram sabu dan puluhan kilogram ganja sebagai barang bukti tangkapan sepanjang Triwulan pertama 2022, dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Selatan.
Wakapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Polda untuk memutus rantai peredaran narkotika di Bumi Sriwijaya.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah 18,3 kilogram, ganja sebanyak 30,4 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.753 butir. Semua barang merupakan hasil tangkapan Polda Sumsel dalam tiga bulan terakhir," ungkap Rudi, Senin (21/3/2022).