Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali mengingatkan seluruh jajaran untuk menindak kasus yang berkaitan dengan judi online (Judol) atau pun pinjaman online (pinjol) ilegal. Berdasarkan data PPATK banyak ASN maupun aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktek judol.
"Kita memberikan penekanan bahwa semua anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polri tidak ada yang terlibat dalam penyelenggaraan judi online," ungkap Kabid TIK Polda Sumsel, Kombes Pol Boyke Karel Wattimena, Senin (11/11/2024).
