Palembang, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menangkap tujuh orang tersangka yang membawa minyak ilegal hasil penyulingan di kawasan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dari penangkapan itu, polisi menyita 70 ton minyak ilegal dalam bentuk mentah dan sudah menjadi solar.
"Ada tujuh laporan yang masuk lalu dilakukan penyelidikan. Kita berhasil menangkap tujuh sopir yang akan membawa minyak ilegal keluar Sumsel. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Palembang-Jambi," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan, Jumat (23/10/2020).