Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), AKBP Dalizon, terus menyebut aliran dana ke pimpinannya. Dalizon mengungkap uang yang dia setor mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan.
Menanggapi klaim saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi menegaskan, klaim itu harus didasarkan bukti. Dirinya meminta Dalizon segera membeberkan bukti kepada Jaksa atau polisi agar bisa ditindaklanjuti.
"Silakan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan dan barang bukti dari yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Jadi jangan menyebar ke mana-mana," ungkap Supriadi, Selasa (13/9/2022).