Polda Sumsel Bantah Institusi Terima Setoran AKBP Dalizon

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), AKBP Dalizon, terus menyebut aliran dana ke pimpinannya. Dalizon mengungkap uang yang dia setor mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan.
Menanggapi klaim saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi menegaskan, klaim itu harus didasarkan bukti. Dirinya meminta Dalizon segera membeberkan bukti kepada Jaksa atau polisi agar bisa ditindaklanjuti.
"Silakan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan dan barang bukti dari yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Jadi jangan menyebar ke mana-mana," ungkap Supriadi, Selasa (13/9/2022).
1. Pastikan tak ada uang ke institusi
Dalizon selama sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Rabu (7/9/2022) lalu, menyatakan ada setoran kepada atasannya saat masih bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Klaim itu dibantah Supriadi jika ada aliran dana ke institusi. Namun dirinya tak membantah jika aliran itu dinikmati oleh anggota polisi.
"Saya perlu meluruskan, tidak ada Polda sumsel menerima mulai dari Rp300 sampai Rp500 juta atau sumbangan apa pun terkait pemberitaan di media sosial, cetak, maupun online," jelas dia.