Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Padang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Afif Maulana yang terjadi pada pertengahan tahun lalu. Penghentian proses penyelidikan tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

Alasan penghentian proses penyelidikan tersebut, dinyatakan karena dalam proses yang telah dilakukan tidak ditemukan adanya bukti pemukulan terhadap jenazah remaja tersebut.

1. Hasil ekshumasi jadi patokan penghentian penyelidikan

Orang tua Afif Maulana saat menghadiri pengumuman hasil ekshumasi oleh tim dokter (IDN Times/Halbert Caniago)

Suharyono mengungkapkan, alasan melakukan penghentian penyelidikan tersebut karena hasil ekshumasi yang diumumkan oleh PDFMI beberapa waktu lalu.

"Setelah 6 bulan, memang hasil akhir dari ekshumasi kita sudah mendengar dan juga sudah mengetahui bersama bahwa kematian Afif Maulana bukan karena pukulan, tapi karena benturan benda keras," katanya.

Ia menegaskan, tubuh Afif Maulana yang menghantam benda keras, bukan sebaliknya yang merupakan penyebab kematian remaja itu.

2. Kasus akan dihentikan

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Menurut Suharyono, pihaknya akan mengundang keluarga Afif Maulana dan seluruh tim yang tergabung dalam penyelidikan tersebut untuk menyatakan penghentian proses penyelidikan.

"Nanti kita akan lakukan SP2 lidik. Karena belum dilakukan penyidikan, maka itu tidak dinyatakan SP3 seperti biasanya," katanya.

Ia mengungkapkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan agar kasus itu tidak menggantung kedepannya.

3. Kasus bisa dilanjutkan lagi ada bukti baru

Orang tua Afif Maulana saat menghadiri pengumuman hasil ekshumasi oleh tim dokter (IDN Times/Halbert Caniago)

Meskipun telah dihentikan penyelidikannya, menurut Suharyono penyelidikan bisa saja kembali dilakukan selama adanya novum atau bukti baru.

"Silahkan nanti kalau ada bukti baru langsung datangi penyidik untuk melanjutkan kasus tersebut," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us