Polda dan Disdag Sumsel Sidak Takaran MinyaKita

- Hasil sidak belum temukan adanya permainan dari produsen lokal
- Kasubdit 1 Tipd Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyatakan tidak ditemukan minyak yang dijual tidak sesuai takaran
- Harga jual minyak masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp15.700 per liter
Palembang, IDN Times - Dinas Perdagangan Sumsel bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melakukan sidak ke sejumlah pengecer mintak di Palembang. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menemukan dugaan penjualan Minyak Kita yang tak sesuai takaran.
Sidak tersebut dilakukan di beberapa lokasi distributor minyak di kawasan Padang Selasa, Ilir Barat I Palembang. Kemudian toko eceran di kawasan Pasar 10 Ulu dan Pasar 7 Ulu Palembang.
"Hasil sidak hari ini tidak ditemukan adanya minyak yang dijual tidak sesuai takaran," ungkap Kasubdit 1 Tipd Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, Selasa (11/3/2025).
1. Produksi MinyaKita di Palembang sesuai takaran yang ada

Andrie menjelaskan, dalam proses pengecekan kemasan dan isi MinyaKita yang dilakukan hari ini telah dilakukan uji pemeriksaan sampel dengan cara menuangkan isi kemasan Minyak Kita menggunakan takaran. Pihaknya memastikan bahwa MinyaKita yang berasal dari produsen lokal yakni, PT Shrap dan PT Musi Emas sudah sesuai dengan isi kemasan.
"Dalam pengecekan ini juga tidak ditemukan adannya produk minyak kita yang berasal dari produsen luar Palembang. Hasil dari pengecekan kemasan Minyak Kita masih sesuai dengan takaran," jelas dia.
2. Pedagang masih jual MinyaKita sesuai HET

Selain memeriksa takaran minyak, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Disdag Sumsel turut memeriksa harga jual minyak ditingkat pedagang. Untuk harga minyak satu liter masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp15.700 per liter.
"Termonitor juga dari hasil pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan (HET) di angka Rp15.700. Ada juga yang menjual di harga Rp15.500 per liter, jadi semuanya masih aman," jelas dia.
3. Minta masyarakat adukan temuan dugaan kecurangan

Pihaknya masih akan terus melakukan pengecekan, bila mana ada temuan maka akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni, undang-undang perlindungan konsumen. Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya dugaan kecurangan penjualan minyak yang tak sesuai takaran serta HET.
"Masyarakat juga dapat melaporkan temuan ke Satgas Pangan Polda Sumsel atau dinas terkait," jelas dia.