Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pol PP Muratara Akan Tembak Bius Ternak Berkeliaran di Jalinsum

ilustrasi kerbau (pexels.com/Oleksandr P)
Intinya sih...
  • Satpol PP Muratara akan menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di Jalinsum untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
  • Pemilik wajib menjaga hewan ternak dengan baik dan tidak membiarkannya berkeliaran di jalan umum, karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
  • Satpol PP akan menggunakan tembakan bius dan melakukan razia untuk menangkap hewan ternak liar, serta memberikan sanksi kepada pemilik sesuai Perda No. 11/2017.

Musi Rawas Utara, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan hewan ternak, khususnya kerbau, yang dibiarkan berkeliaran sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan membahayakan pengendara.

Petugas akan menggunakan tembakan bius untuk menangkap kerbau-kerbau yang digembalakan secara liar oleh pemiliknya. Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat hewan seperti sapi dan kambing yang bebas di jalan raya.  

1. Pemerintah tidak melarang warga untuk memelihara hewan ternak

ilustrasi kerbau (unsplash.com/@zachpearsonphoto)

Kabid Penindakan Satpol PP Muratara, Rizal mengatakan, pemilik wajib menjaga dan memelihara hewan mereka dengan baik bukan membiarkannya berkeliaran di jalan umum meskipun diperbolehkan.

"Pemerintah tidak melarang warga untuk berternak, tetapi kerbaunya harus dipelihara dengan benar. Jangan sampai mengganggu kenyamanan pengguna jalan," ujarnya Senin (10/2/2025).

2. Setelah ditembak, kerbau akan diangkut dan pemiliknya didenda

ilustrasi kerbau (pexels.com/Min An)

Menurutnya, Jalinsum adalah jalur utama dengan lalu lintas yang sangat padat. Keberadaan ternak di jalan sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan pengendara. 

"Dalam waktu dekat, kami akan menyiapkan alat bius dan melakukan penembakan terhadap kerbau liar yang berkeliaran di sepanjang Jalinsum Muratara. Setelah ditembak, kerbau akan diangkut dan pemiliknya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No 11/2017," tegasnya.

Pihaknya menyesalkan tindakan beberapa pemilik yang membiarkan kerbau mereka liar di jalan. Selain membahayakan keselamatan, ini juga meresahkan warga.

"Kerbau-kerbau liar ini sering terlihat di sepanjang Jalinsum, dari Kecamatan Rupit hingga Karang Jaya, dan telah menimbulkan berbagai kecelakaan, termasuk kecelakaan fatal," ungkapnya.

3. Pol PP sudah lakukan sosialisasi kepada pemilik ternak

ilustrasi kerbau (pexels.com/Rajukhan Pathan)

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan melaksanakan razia. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran akan diamankan dan pemiliknya dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2017 tentang pengelolaan hewan ternak. 

Pemilik ternak besar seperti sapi dan kerbau akan dikenakan denda Rp100.000 per hari, sementara pemilik ternak kecil seperti kambing dan domba akan dikenakan denda Rp50.000 per hari.  

“Kami sudah melakukan sosialisasi. Jika masyarakat tetap abai, razia menjadi langkah terakhir," ungkapnya.  

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us