PN Palembang Bantah Penyataan Lina Mukherjee Diperas Pegawai

Palembang, IDN Times - Selebgram Lina Mukherjee membuat pernyataan serius mengenai dirinya diperas oleh pegawai Pengadilan Negeri Palembang saat tersangkut kasus UU ITE. Menurut pengakuannya, total ada Rp500 juta yang diminta untuk meringankan putus hakim kala itu.
Menanggapi pernyataan Lina dalam sebuah podcast tersebut, Jubir PN Palembang, Raden Zainal Arief membantah pernyataan yang ada. Menurutnya, statement yang ada akan menjadi fitnah karena tidak ada kejelasan identitas orang yang dimaksud.
"Atas kabar yang beredar, kami atas persetujuan Kepala Pengadilan memberikan pernyataan. Pernyataan Lina ini berpotensi menimbulkan fitnah bagi PN Palembang, karena tidak disebutkan siapa wanita tersebut. Apakah benar pegawai atau Hakim PN Palembang ," ungkap Zainal, Jumat (7/2/2025).
1. Minta Lina Mukherjee informasikan soal siapa oknum tersebut

Dalam podcast, Lina mengaku hanya didatangi oleh oknum wanita pegawai PN Palembang yang menawarkan bantuan meringankan hukuman. Kala itu, dirinya diminta menyiapkan uang Rp500 juta agar hukumannya dapat diringankan kala putusan majelis.
"Kami tidak akan menutup-nutupi, tapi beri kepastian siapa oknum pegawai perempuan itu," jelas dia.
2. Sarankan Lina melapor ke MA dan KY

Pihaknya menilai pernyataan itu baiknya dilaporkan Lina ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung melalui aplikasi Siwas atau Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut dilakukan agar pernyataan itu bisa ditelusuri kebenarannya.
"Jika ada nama jelas, kami bisa membentuk tim untuk menyelidiki," jelas dia.
3. Lina Mukherjee kena pasal ITE

Diketahui, Lina Mukherjee teersangkut kasus UU UTE karena menyebut lafadz bismillah saat memakan daging babi. Lina ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, kemudian diserahkan ke Kejati Sumsel untuk persidangan. Kala itu, dirinya ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang. Lina Mukherjee telah divonis bersalah oleh PN Palembang dengan ketua majelis hakim Romi Sinarta dan Pitriadi.
Lina dinilai terbukti melanggar pasal 45 a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dirinya pun dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lina dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lina Mukherjee bebas bersyarat pada 20 November 2024 lalu setelah menjalani masa tahanan 1 tahun 6 bulan.