Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sembrono dalam membuat Peraturan KPU (PKPU). Menurut Dedeng, KPU tak perlu melibatkan lembaga negara lainnya untuk membuat peraturan, cukup diselesaikan lewat mekanisme internal.
"Terkait perubahan Peraturan KPU mekanismenya diselesaikan pada mekanisme internal KPU sendiri tidak mengundang atau dibahas dengan lembaga negara lain apalagi DPR Karena, PKPU di bawah Undang-Undang," ungkap Dedeng, Sabtu (24/8/2024).