Palembang, IDN Times - Seorang anggota polisi di Polres OKU bernama Ipda Vulton Matheos, menjalani sidang persana kasus penipuan dan penggelapan. Terdakwa dilaporkan teman masa sekolahnya bernama Yulian Rais usai melakukan penipuan Rp225 juta.
Dalam dakwaanya, JPU Siti Fatimah mengatakan jika terdakwa Vulton mengiming-imingi korban dengan kerja sama proyek pengaspalan jalan senilai Rp1,5 miliar.
"Dengan dakwaan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP," ungkap Siti Fatimah, Rabu (31/1/2024).
