Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perundungan di Sekolah Terjadi Lagi, Siswi SD OKU Jadi Korban

Kab. Ogan Komering Ulu
Perundungan di Sekolah Terjadi Lagi, Siswi SD OKU Jadi Korban
Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Kasus perundungan dilakukan anak-anak marak terjadi akhir-akhir ini. Seperti yang terjadi di SD Negeri 159 Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan (OKU Sumsel).

Kasus tersebut terungkap setelah video rekaman kekerasan terhadap seorang siswa perempuan oleh sembilan orang rekannya viral di media sosial Twitter.

"Akibat aksi kekerasan di sekolah tersebut, sampai saat ini korban masih trauma dan belum bisa diajak berkomunikasi," ungkap Rudi Hartono keluarga korban, Senin (21/11/2022).

  1. 1. Keluarga minta ada pendamping psikologis

    Ilustrasi Menjambak (Perundungan) (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi Menjambak (Perundungan) (IDN Times/Sukma Shakti)

    Rudi menjelaskan, kasus perundungan tersebut dilakukan Rabu (16/11/2022) lalu di dalam ruang kelas. Korban siswi kelas 6 SD dikelilingi oleh pelaku, ditendang, lalu diinjak.

    Kesembilan pelajar pelaku perundungan merupakan adik tingkat dan rekan korban di sekolah. Para pelaku berinisial I, F, Z, F sebagai pelajar kelas 5, dan R, F, F, I, serta S pelajar kelas 6.

    "Kami butuh perlindungan dan pendampingan psikologis," ungkap dia.

  2. 2. Minta kepala sekolah ditindak tegas

    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti
    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

    Dari informasi, perundungan tersebut dilakukan di dalam ruang kelas saat jam pelajaran berlangsung. Namun tak ada guru di dalam kelas membuat aksi perundungan tersebut terjadi. Pihak keluarga berharap ada sanksi untuk sekolah hingga kepala sekolah.

    "Khususnya kepala sekolah, dan sekolah atas pembiaran. Harus disanksi tegas," ungkap dia.

  3. 3. Kesembilan pelaku diminta diberi sanksi sosial

    Ilustrasi. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kasus ini dimediasi oleh aparat kepolisian dan Dinas Pendidikan (Disdik) OKU. Pihak keluarga sepakat kasus ini tak akan dibawa ke jalur hukum asalkan ada sanksi yang diberikan.

    "Intinya pihak kelurga meminta ada pemulihan psikologis, dan pelaku diberikan sanksi sosial agar ada efek jera," tutup dia.

  4. 4. Laporkan jika ada kasus kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More