Perkosa Anak Tiri, Ayah di PALI Juga Ancam Bunuh Korban dan Ibunya

- MY (39) memperkosa anak tirinya, IP (12), beberapa kali dalam 3 bulan hingga korban trauma.
- Tersangka mengancam akan menceraikan ibu korban dan membunuh korban serta ibunya jika menceritakan perbuatannya.
- Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres PALI melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times -Aksi bejat MY (39) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel ini akhirnya terbongkar. MY tega memperkosa IP (12) yang tak lain anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi didampingi Kanit PPA Ipda Nofran Indika mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka MY.
"Setelah kami menerima laporan dari Ibu korban (MLY, 30), ami langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi," ujar AKP Nasron Junaidi, Selasa (15/10/2024).
1. Korban IP telah putus sekolah

Ia menjelaskan, pelaku memerkosa korban beberapa kali dalam kurun waktu 3 bulan hingga korban trauma. Korban sendiri ikut tinggal bersama ibu kandung, MLY, dan ayah tirinya.
"Tersangka ini telah menikah dengan ibu korban selama 7 tahun, dan selama 3 bulan terakhir ini korban tinggal bersama Ibu dan ayah tirinya. Korban tidak lagi bersekolah karena sudah putus sekolah sejak kelas 4 SD," jelas Nasron.
2. Tersangka MY memaksa korban untuk tetap ceria

Guna memuluskan rencananya, tersangka mengancam akan menceraikan ibunya bahkan mengancam akan membunuh korban dan ibunya, jika korban menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya.
Mendapatkan ancaman tersebut korban gemetar dan takut sehingga menyebabkan psikologis korban serta sering murung. Bahkan tersangka memaksa korban untuk tetap ceria ketika di rumah, agar tidak menimbulkan kecurigaan dari ibu korban.
"Jadi tersangka ini melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di kebun karet dengan modus mengajak korban memanen karet. Perbuatan serupa juga dilakukan di rumah sebanyak 2 kali dengan memanfaatkan situasi di rumah sedang sepi," ujar Nasron.
3. Ibu korban curiga atas perubahan sikap anaknya

MLY, ibu korban pun akhirnya curiga dengan sikap anaknya yang akhir-akhir ini sering murung. Dengan pendekatan intens, MLY menanyakan terkait perubahan sikap korban tersebut dan mengajak korban untuk bercerita.
"Korban awalnya takut menceritakan kejadian tersebut ke ibunya karena ancaman pelaku, namun korban akhirnya membulatkan tekad untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," kata Nasron.
Mendengar pengakuan anaknya ibu korban pun mengajak korban ke Polres PALI untuk melaporkan perbuatan bejat MY.
"Saat melaporkan kasus ini korban bersama ibunya keluar rumah dengan alasan akan pergi ke pasar ketika ditanya tersangka, karena mereka berdua juga takut dan merasa terancam dengan tersangka," ucapnya.
Kini kasus rudapaksa ini, saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres PALI melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa visum korban, pakaian korban dan satu helai kain. Selain itu kami juga telah berkordinasi dengan JPU," kata Nasron.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas PerempuanEmail: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIKWhatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) SumselAlamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004Handphone: +62 812-7831-593.



















