Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba berhasil meringkus dua tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan bertahun-tahun hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan. Dua tersangka tersebut yakni DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan bapak angkat korban, serta TS (34), warga yang juga berdomisili di Sungai Lilin.