Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Intinya sih...

  • Perbuatan bejat tersebut dilakukan bertahun-tahun hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan

  • Peristiwa memilukan ini telah berlangsung sejak Juni tahun 2021

  • Merasa tidak lagi sanggup menanggung penderitaan yang dialaminya, korban melaporkan kasus ini ke Polres Muba

  • Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba berhasil meringkus dua tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan bertahun-tahun hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan. Dua tersangka tersebut yakni DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan bapak angkat korban, serta TS (34), warga yang juga berdomisili di Sungai Lilin.

1. Korban melahirkan bayi laki-laki namun meninggal dunia

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Kasatreskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, berdasarkan laporan korban, peristiwa memilukan ini telah berlangsung sejak Juni 2021. Bermula di sebuah kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya yang ditempati pelaku DR dan korban.

"Saat itu tersangka DR diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022. Sayangnya, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan," ujarnya Sabtu (28/2/2025).

2. Korban kembali diperkosa oleh pelaku TS hingga hamil

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Malangnya, korban kembali mengalami kejadian serupa pada Mei hingga Juli 2022. Kali ini dilakukan oleh tersangka kedua, TS, yang juga diduga memperkosa korban hingga korban kembali hamil dan melahirkan.

"Akibat perbuatan RS, korban melahirkan seorang anak perempuan pada April 2023. Saat ini anak tersebut berada dalam pengasuhan TS," ungkapnya.

Merasa tidak lagi sanggup menanggung penderitaan yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Muba. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, Satreskrim Polres Muba menetapkan DR dan TS sebagai tersangka.

3. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Palembang–Jambi

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Kedua tersangka berhasil ditangkap Jumat kemarin di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, oleh Tim Unit PPA yang dibackup Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba serta Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.

"Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga sudah disita dan saat ini korban telah mendapatkan pendampingan oleh Unit PPA," ungkap kasat.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Stop kekerasan seksual

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id

  2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

  3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team