Palembang, IDN Times - Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHk Fredy Ferdian Isnartanto menggelar konferensi pers pascasidang menjerat dua anggota TNI AD bertugas di Kabupaten Way Kanan Lampung. Sebagai ketua pengadilan ia menyampaikan, vonis mati yang diterima anggota TNI baru pertama terjadi di Pengadilan Militer Palembang.
"Untuk Pengadilan Militer Palembang ini pertama kali kami jatuhkan pidana mati," ungkap Fredy, Senin (11/8/2025).