Ini Alasan Hakim Mengugurkan Pasal 340 KUHP Terhadap Kopda Bazarsah

- Hakim mengugurkan pasal 340 KUHP terhadap Kopda Bazarsah
- Majelis hakim lebih mengedepankan penerapan Pasal 338 KUHP sebagaimana tercantum dalam pasal subsider terkait pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa
- Terdakwa tidak mengetahui akan ada penggerebekan, penembakan dilakukan secara spontan dan dinilai sebagai bentuk sikap marah
Palembang, IDN Times - Sejak awal persidangan, Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis. Salah satu dakwaannya, terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP dimana dirinya dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.
Namun pada persidangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Kolonel CHk Fredy Ferdian Isnartanto justru mengesampingkan pasal primer tersebut.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penerapan Pasal 340 KUHP sebagaimana tercantum dalam tuntutan oditur militer, dan memilih untuk menyampingkan pasal primer tersebut. Hakim lebih mengedepankan penerapan Pasal 338 KUHP sebagaimana tercantum dalam pasal subsider terkait pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ungkap Fredy, Senin (11/8/2025).
1. Terdakwa dianggap melakukan penembakan secara spontan

Fredy merinci alasan dan pertimbangan majelis hakim dalam menganalisis barang bukti, keterangan saksi dan fakta persidangan. Menurutnya, penembakan yang dilakukan terdakwa dilakukan terarah bukan terbidik sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan secara mendadak.
"Menimbang dari uraian hukum, perbuatan terdakwa dilakukan secara spontan, sehingga timbulanya niat membuat terdakwa melakukan tindakannya secara langsung," jelas dia.
2. Terdakwa marah saat digerebek polisi

Selain itu, hakim beranggapan, terdakwa tidak mengetahui akan ada penggerebekan. Hal ini didasarkan dari elemen forensik yang sudah dilakukan bahwa perbuatan terdakwa menembak dilakukan tidak terencana.
"Terdakwa tidak menyangka akan ada penggerebekan dari polisi karena merasa sudah berkoordinasi. Adapun tujuan terdakwa membawa senjata karena untuk menakuti warga, karena banyak pemain judi yang membawa senjata api," jelas dia.
Adapun penembakan yang dilakukan oleh terdakwa dinilai merupakan bentuk dari sikap marah terdakwa karena penggerebekan yang dilakukan secara mendadak. Terdakwa menembak ketiga korban yakni, AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Anumerta Petrus Apriyanto dan Bripda Anumerta M Ghalib Surya Ganta dari jarak 20-25 meter yang menyebabkan ketiga korban meninggal ditempat.
"Terdakwa menyadari ada amunisi tajam dalam senjata kanibal miliknya. Adapun motivasi terdakwa menembak karena lokasi judinya digerebek dan merasa terancam," jelas dia.
3. Majelis hakim nilai ada kesalahan SOP penggerebekan

Dari perbuatan tersebut hakim berkesimpulan tidak ada yang meringankan dari perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah. Namun dirinya juga menilai ada kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan sebelum dan sesudah penggerebekan.
"Majelis hakim meyakini ada kesalahan SOP dari pihak Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin saat penggerebekan. Namun hal itu tidak serta merta meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa tetap bersalah telah menggunakan senjata api serta merebut (merampas) nyawa anggota polisi," jelas dia.