Palembang, IDN Times - Kuasa hukum keluarga bayi yang jarinya terpotong, Titis Rachmawati mengkonfirmasi kesepakatan yang telah diambil pihak korban dan tersangka D. Tersangka D sebelumnya sudah ditahan di Polrestabes Palembang akan segera dibebaskan setelah ada kesepakatan tersebut.
"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai," ungkap Titis, Sabtu (11/2/2023).
