Penyelundupan Benih Lobster Rp189 M via Palembang Digagalkan

- Puluhan ribu benih lobster asal Lampung diselundupkan lewat jalur darat Sumatra berhasil digagalkan tim gabungan Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Palembang.
- Dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian, tersangka Sahat Silalahi (41) dan Muhammad Haryawan (29), dengan barang bukti berupa 63.100 ekor benih lobster senilai Rp189 miliar.
- Polisi masih menelusuri jaringan para pelaku dan menduga penyelundupan tersebut melibatkan jaringan internasional, dengan ancaman hukuman UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Palembang, IDN Times - Puluhan ribu benih lobster asal Lampung yang akan diselundupkan lewar jalur darat Sumatra berhasil digagalkan tim gabungan Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Palembang.
Penangkapan pelaku penyelundupan beserta barang bukti terjadi saat petugas kepolisian tengah melakukan patroli dan mendapati mobil Avanza bernopol BE 1298 DQ berjalan zigzag dan ugal-ugalan di kawasan Nilakandi Palembang, Selasa (3/6/2025).
"Benih lobster ini akan dilakukan pengiriman dari Lampung Barat dengan tujuan Jambi. Namun di jalan arteri Palembang, personel kepolisian berhasil mengamankan para pelaku," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryyo Suggihartono, Rabu (4/6/2025).
1. Para tersangka menunjukan gelagat mencurigakan

Harryo menerangkan, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap di lokasi kejadian, yakni tersangka Sahat Silalahi (41) dan Muhammad Haryawan (29). Polisi yang mencurigai gerak-gerik para pelaku mencoba menghentikan kendaraan yang dibawa mereka dan mendapati barang mencurigakan di dalam mobil.
"Para tersangka diduga khawatir saat melewati mobil patroli. Sehingga mereka kemudian tancap gas dan berjalan zigzag," ujar dia.
2. Benih lobster diperkirakan berharga Rp189 miliar

Menurutnya, Brigadir Robi yang melihat kejadian tersebut langsung menghubungi rekan-rekannya di Pos Polisi Nilakandi untuk melakukan pengejaran. Usai diberhentikan, polisi menemukan adanya stirofoam sebanyak 11 box yang terdiri dari 10 boks besar dan satu boks kecil.
"Total ada 63.100 ekor benih lobster. Adapun nilai dari benih ini kurang lebih Rp189 miliar," jelas dia.
3. Kedua tersangka terancam 8 tahun penjara

Para tersangka saat ini sudah diperiksa dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih menelusuri jaringan para pelaku dan menduga penyelundupan tersebut melibatkan jaringan internasional.
"Jadi atas ulahnya pelaku terancam UU Cipta kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja dengan ancaman kurungan delapan tahun dan denda Rp2 Miliar," jelas dia.