Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

301 Tambang Rakyat di Sumbar Disetujui, Warga Bisa Ajukan Izin Tambang

Ilustrasi tambang emas (Pexels.com/Tom Fisk)
Ilustrasi tambang emas (Pexels.com/Tom Fisk)
Intinya sih...
  • Pengajuan 497 blok WPR disetujui
  • Akan dilakukan sosialisasi ke 9 kabupaten
  • Warga bisa ajukan izin tambang melalui sistem OSS Risk-Based Approach
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Sebanyak 301 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sejak pertengahan tahun lalu.

"Usulan WPR ini telah kami ajukan sejak Maret 2025," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto.

Menurutnya, WPR yang telah disetujui tersebut tidak langsung diberikan begitu saja, melainkan melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

1. Pengajuan 497 blok

Ilustrasi tambang batu bara
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

Helmi mengatakan, awalnya Pemprov Sumbar tidak mengajukan 301 blok WPR yang disetujui, tetapi melebihi angka tersebut yaitu sebanyak 497 blok kepada Kementerian ESDM.

"Setelah dilakukan proses verifikasi dan kajian teknis oleh tim Kementerian ESDM, akhirnya yang disetujui sebanyak 301 blok tersebut," katanya.

Menurut Helmi, Surat Keterangan (SK) WPR yang telah diajukan tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada akhir Januari 2026 mendatang.

2. Akan lakukan sosialisasi

Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang (Sumber: Pexels.com)

Dengan telah disetujuinya 301 blok tambang tersebut, Helmi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan ke lapangan dan masyarakat.

"Kami juga akan segera melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Pada tahap awal, sosialisasi akan difokuskan di enam kabupaten, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung," katanya.

Setelah sosialisasi ke 6 daerah tersebut, ia akan menindaklanjuti tiga daerah lainnya yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Agam dan Tanah Datar.

3. Warga bisa ajukan izin tambang

Ilustrasi Tambang
Ilustrasi Tambang Nikel (cnnindonesia.com)

Helmi mengatakan, dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik secara perorangan maupun secara kelompok dalam bentuk koperasi.

"Pengajuan izinnya itu bisa dilakukan melalui sistem OSS Risk-Based Approach,” katanya.

Helmi mengatakan, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib memenuhi persyaratan dasar berupa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan dokumen lingkungan.

"Untuk skala izin, koperasi dapat diberikan maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Haji Alim Wafat, PN Palembang Nyatakan Perkara Hukum Gugur

23 Jan 2026, 17:26 WIBNews