Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian ESDM Kasih Lampu Hijau Ratusan Tambang Rakyat di Sumbar

Ilustrasi penambangan pasir di lereng Gunung Merapi pasca dua tahun erupsi 2010. IDN Times/Pito Agustin Rudiana
Ilustrasi penambangan rakyat. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)
Intinya sih...
  • Penetapan WPR membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan.
  • WPR merupakan bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.
  • Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan total luas sekitar 13.400 hektare di sembilan kabupaten di Sumatra Barat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan telah menyetujui izin 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatra Barat pada akhir Januari 2026 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi dalam keterangan resminya yang diterima IDN Times, Kamis (22/1/2026). Menurutnya, kabar persetujuan itu didapat setelah Kepala Dinas ESDM Sumbar menemui Kementerian pada Selasa lalu.

Menurut Mahyeldi, persetujuan penetapan WPR yang akan segera diterima itu merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan dan penertiban PETI di Sumbar.

1. Bermanfaat bagi masyarakat

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

Menurutnya Mahyeldi, kebijakan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan. "Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat yang sudah beraktivitas di Sumatra Barat selama ini," katanya.

Menurutnya, tujuan dari WPR itu bukan untuk melegalkan tambang yang ilegal, tetapi menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

2. Hasil dari pendekatan kolaboratif

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahyeldi mengatakan, WPR merupakan bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.

"Kita ingin masyarakat tetap bisa berusaha, namun dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik dan kepastian legalitas yang jelas," katanya.

Menurutnya, dengan begitu lingkungan harus terlindungi, keselamatan terjamin, dan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang.

3. Berapa luas tambang rakyat yang disetujui Kementerian ESDM?

Ilustrasi tambang (unsplash.com/@kctinman)
Ilustrasi tambang (unsplash.com/@kctinman)

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan total luas sekitar 13.400 hektare. "Surat Keputusannya direncanakan akan diterbitkan pada akhir Januari mendatang," katanya.

Blok-blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam dan Tanah Datar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kementerian ESDM Kasih Lampu Hijau Ratusan Tambang Rakyat di Sumbar

22 Jan 2026, 19:51 WIBNews