Susno Duadji Kritik Sistem Peradilan Usai Haji Alim Wafat

- Susno Duadji mengkritik sistem peradilan Indonesia setelah kematian Haji Alim, menilai penegakan hukum kurang memperhatikan sisi kemanusiaan.
- Menurut Susno, aparat penegak hukum terkesan "santai" dalam merespons kondisi kesehatan almarhum, dan lembaga pengawasan perlu turun tangan.
- Susno menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap lansia harus memperhatikan hak untuk bertahan hidup, serta menuntut pihak terkait untuk memeriksa hakim dan jaksa yang mengadili Haji Alim.
Palembang, IDN Times - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, melontarkan kritik terhadap sistem peradilan di Indonesia menyusul wafatnya terdakwa Kemas Halim Ali alias Haji Alim pada 22 Januari 2026 lalu.
Menurut Susno, meninggalnya Haji Alim menjadi bukti nyata kegagalan penegakan hukum yang dinilainya belum mampu mengedepankan sisi kemanusiaan.
1. Nilai kasus Haji Alim dianggap pelanggaran HAM

Susno menuturkan, sebelum Haji Alim meninggal dunia, almarhum sempat terkendala prosedur pencegahan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan. Ia menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya terkesan “santai” dalam merespons kondisi kesehatan almarhum.
“Kini Haji Halim sudah wafat. Akibat sikap yang menganggap remeh izin pengobatan, nyawa hilang. Ini bukan sekadar urusan prosedur, ini pelanggaran HAM serius,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
2. Mahkamah Agung dan kejaksaan diminta turun tangan

Dengan kondisi tersebut, lanjut Susno, perlu ada tindakan tegas dari lembaga pengawasan terhadap proses penegakan hukum di Tanah Air. Ia menilai Mahkamah Agung harus turun tangan, termasuk Komisi Kejaksaan yang diminta melakukan evaluasi terhadap jaksa penuntut yang tetap bersikeras melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap almarhum Haji Alim untuk menjalani pengobatan.
“Ini tanpa mempertimbangkan urgensi nyawa. Intinya, harus ada yang bertanggung jawab. Wafatnya Haji Alim adalah pintu masuk bagi MA dan Komisi Kejaksaan untuk membedah kinerja oknum yang menangani kasus ini,” kata dia.
3. Kasus Haji Alim bisa dilaporkan ke HAM

Susno menyambung, masalah yang dihadapi almarhum semasa hidup menjadi sorotan lantaran usianya 88 tahun dan sudah lanjut usia. Menurutnya, penegakan hukum terhadap lansia tidak boleh disamakan dengan prosedur biasa, terutama jika menyangkut hak untuk bertahan hidup.
"Memaksakan mengadili orang dalam kondisi sakit yang sudah dinyatakan secara medis, jelas pelanggaran HAM, sekarang dengan meninggalnya Haji Alim, mempertontonkan buruknya peradilan kita saat ini, dalam hal ini juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM, sekali lagi, pihak terkait harus segera memeriksa hakim dan jaksa yang mengadili almarhum Haji Halim," jelas dia.
Diketahui, sebelum meninggal dunia, Haji Alim merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Musi Banyuasin atas lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino.
Haji Alim dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) lalu di rumah sakit Siti Fatimah Az-Zahra Palembang dan telah dikebumikan pada Jumat (23/1/2026) siang.
















