Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Pria di Padang Ditangkap Polisi

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membekuk 2 orang pria atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar. Kedua pria itu adalah DS (27) dan DM (39).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengungkap, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.
"Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan yang telah diterima," kata Dedy, Rabu (20/11/2024).
1. Kronologi penangkapan

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap, DS didapati menjual BBM subsidi itu kepada DM dengan tidak sesuai dengan peruntukan. "Jadi, biosolar itu seharusnya diperuntukkan untuk KM Khahar dan KM Sorga 02. Tetapi tersangka DS menjualnya kepada tersangka DM," katanya.
Polisi kemudian menangkap kedua pelaku di Dermaga Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung pada Senin (18/11/2024).
2. Polisi menyita barang bukti mobil dan 33 jeriken biosolar

Dedi mengatakan, selain kedua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil yang digunakan untuk membawa BBM biosolar itu. "Tim mengamankan juga 33 jeriken BBM biosolar yang akan dijual kepada tersangka DM," katanya.
Menurut Dedi pihaknya juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa 2 Surat Rekomendasi Pembelian BBM dengan nomor yang berbeda.
"Surat rekomendasi pertama yang kami amankan dengan nomor 1108-KOTA/13/13.71/PERIKANAN/JBT/X/2024 dan 1167-KOTA/13/13.71/PERIKANAN/JBT/XI/2024," katanya.
3. Polisi menjerat kedua tersangka dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun

Dedi mengungkapkan, pelaku akan diancam dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancam hukuman berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," katanya.



















