Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang menindaklanjuti laporan warga terhadap tempat hiburan malam Holywings di Jalan R Sukamto. Satpol PP Palembang menertibkan lokasi tersebut sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (29/6/2022).
"Dini hari tadi kita bubarkan pengunjung karena Holywings melanggar batas jam operasioal. Sehingga kami melakukan tindakan tegas," ujar Kepala Satpol PP Palembang, Edwin Effendi, Rabu (29/6/2022).