Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengelola Mal Palembang: Pembatasan Jam 5 Sore di Wilayah PPKM Darurat

Pengelola Mal Palembang: Pembatasan Jam 5 Sore di Wilayah PPKM Darurat
Ilustrasi Mal (IDN Times/Anata)
Share Article

Palembang, IDN Times - Sejumlah pengelola mal di Palembang merespon wacana Pemerintah Kota (Pemkot) yang meminta jam operasional hingga pukul 17.00 WIB. Rencana itu bakal dibakukan terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menurut Mall Director Palembang Icon, Co Ing, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2021 soal waktu operasional mal memengaruhi jumlah kunjungan konsumen di Sumsel.

"Pengaruhnya pasti ke perkembangan pengunjung. Ini saja baru isu sudah berdampak. Apalagi pasti (resmi diterapkan), tentu drop (kunjungan), karena ada ketakutan dari pengunjung," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (1/7/2021).

1. Pembatasan jam operasional hingga sore untuk daerah PPKM darurat

Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah
Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Sejauh ini, pihaknya menanggapi rencana itu dengan tenang. Sebab kebijakan itu baru sebatas wacana yang belum tentu terealisasi. Apalagi menurut Co Ing, pembatasan operasional mal hingga jam 5 sore khusus bagi daerah dengan kebijakan PPKM darurat.

"Saya gak mau berandai-andai. Berita itu kan belum diputuskan, baru Jawa dan Bali, syukurnya belum ada di Palembang," kata dia.

2. Aturan ganjil genap tak adil bagi pengelola mal

Ilustrasi mal (IDN Times/Athif Aiman)
Ilustrasi mal (IDN Times/Athif Aiman)

Sementara belum ada keputusan pasti soal jadwal penutupan mal, Co Ing lebih tertarik soal penerapan ganjil genap kendaraan di Palembang. Aturan tersebut katanya belum mencakup wilayah secara adil, karena ganjil genap hanya terlaksana di Jalan Kapten A Rivai, POM X, Angkatan 45, dan Jalan Merdeka.

"Karena kalau melihat daerah perekonomian dan pusat kota di Jalan Sudirman, lebih baik peraturan ini diperhatikan benar-benar. Apalagi hanya khusus mobil saja, bukan untuk kendaraan roda dua," jelas pengelola mal yang berada di Jalan POM X Palembang itu.

3. Pengelola tunggu arahan pemerintah

Ilustrasi suasana mal di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi suasana mal di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Public Relation Palembang Indah Mall (PIM), Assikin menambahkan, rencana baru aturan PPKM Mikro di Palembang belum dapat dipastikan. Pihaknya pun tak ingin banyak berkomentar.

"Yang jelas paling penting bagi sektor ekonomi dan kami pihak mal adalah tetap meyakinkan pengunjung jika lokasi kita aman dan disiplin protokol kesehatan. Selebihnya, kita tunggu bagaimana dari pemerintah," tandas dia.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sumatera Selatan

See More