Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengacara Dadang Iskandar Tidak Ajukan Eksepsi, Kenapa?

Majelis hakim memimpin sidang perdana kasus polisi tembak polisi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • Penasihat hukum terdakwa tidak akan melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya usai pembacaan dakwaan di PN Padang
  • Penasihat hukum meyakini dakwaan JPU sesuai dengan prosedur dan ingin mempercepat proses persidangan
  • Pihak terdakwa meminta JPU menghadirkan seluruh saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Kepolisian

Padang, IDN Times - Penasihat hukum terdakwa polisi tembak polisi, Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, menyatakan tidak akan melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya usai pembacaan dakwaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Rabu (7/5/2025) pagi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi," kata penasihat hukum Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Sauqan kepada majelis hakim.

Ia tidak mengajukan eksepsi tersebut karena pertimbangan ingin mempercepat proses persidangan dugaan pembunuhan yang dilakukan kliennya itu.

1. Alasan tidak melakukan eksepsi

Dadang Iskandar menjalani sidang perdana di PN Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dalam wawancara dengan awak media, Sutan mengungkapkan, alasan tidak mengajukan eksepsi karena telah meyakini dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan prosedur.

"Menurut kami dakwaan JPU sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku dan kami ingin perkara ini berjalan sesuai dengan rule-nya," katanya.

Ia mengatakan, persidangan tersebut kedepannya akan membuktikan tentang pasal yang didakwakan kepada Dadang Iskandar soal pembunuhan berencana.

"Kita akan membuktikan apakah ini memang 340 atau cukup di 338 saja nantinya," katanya.

2. Minta semua saksi dihadirkan di persidangan

Majelis hakim memimpin sidang perdana kasus polisi tembak polisi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sutan menyatakan, pihaknya meminta kepada JPU agar menghadirkan seluruh saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Kepolisian dalam pemeriksaan lalu.

"Kami juga belum menerima hasil Berita Acara Pidana (BAP)-nya dan nanti akan kami minta kepada JPU seluruh BAP tersebut. JPU juga sudah berjanji akan memberikannya nanti," katanya.

Menurutnya, setelah hasil BAP tersebut diterima, maka ia akan mempelajari setiap keterangan yang diberikan oleh para saksi tersebut untuk bisa memberikan pembelaan kepada kliennya.

3. 5 Saksi akan dihadirkan di sidang selanjutnya

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi.

"Dalam perencanaan saat ini baru 5 saksi yang akan dihadirkan nantinya. Total semuanya ada sebanyak 40 orang termasuk saksi ahli juga," katanya.

Menurutnya, para saksi tersebut semuanya akan dihadirkan di persidangan untuk bisa memberikan keterangan soal tindak pidana dugaan pembunuhan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Anshar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us