Palembang, IDN Times - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) hingga saat ini masih dalam bahasan dan kajian. Namun, pemerintah mengupayakan paling lambat pengumuman disampaikan sebelum 24 Desember 2025.
"Baru ada informasi dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri. Kami masih harus menggelar rapat lanjutan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Indra Bangsawan, Kamis (18/12/2025).
