Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penetapan UMP Sumsel 2026 Masih Dibahas, Paling Lambat 24 Desember

ilustrasi rupiah
ilustrasi rupiah (pixabay.com/IqbalStock)
Intinya sih...
  • Proses penetapan UMP Sumsel 2026 membutuhkan waktu lebih panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait.
  • Disnakertrans Sumsel akan memberitahukan publik terkait besaran UMP yang ditetapkan setelah formula penghitungan sudah pasti.
  • Pengumuman UMP Sumsel paling lambat 24 Desember 2025, dengan menggunakan formula baru inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) hingga saat ini masih dalam bahasan dan kajian. Namun, pemerintah mengupayakan paling lambat pengumuman disampaikan sebelum 24 Desember 2025.

"Baru ada informasi dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri. Kami masih harus menggelar rapat lanjutan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Indra Bangsawan, Kamis (18/12/2025).

1. Penetapan UMP libatkan dewan pengupahan

ilustrasi UMP
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Proses penetapan UMP, katanya, membutuhkan waktu lebih panjang. Hal ini karena dinas terkait dan kementerian masih harus melakukan penerapan formula penghitungan upah sesuai instruksi pemerintah pusat.

"Pembahasan juga melibatkan dewan pengupahan serta sejumlah pemangku kepentingan terkait," kata dia.

2. Pengumuman UMP sekaligus rincian penghitungan formula

ilustrasi UMP
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Indra menyampaikan, apabila formula sudah pasti, maka Disnakertrans Sumsel akan memberitahukan publik terkait besaran UMP yang ditetapkan, termasuk rincian perhitungan.

“Jadi belum ya, nanti kalau sudah (selesai) pasti akan disampaikan," ujarnya.

3. Penetapan UMP Sumsel 2026 menerapkan formula baru

ilustrasi UMP
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Berdasarkan ketentuan batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo pada Selasa (16/12/2025) lalu, pengumuman UMP Sumsel paling lambat 24 Desember 2025.

Sementara dari kebijakan pemerintah yang berlaku, penetapan kenaikan UMP untuk tahun 2026 akan menggunakan formula baru yaitu inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Adapun rentang alfa tersebut memberikan fleksibilitas antara 0,5-0,9. Sehingga untuk kenaikan final akan bergantung pada masing-masing hasil perhitungan daerah.

Share
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

BNN Blender 5.493 Ekstasi Hasil Sitaan di Kampung Narkoba Banyuasin

18 Des 2025, 21:08 WIBNews