Palembang, IDN Times - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Palembang digelar di beberapa kecamatan/kelurahan. PSU digelar imbas sejumlah alasan lantaran saat hari H pencoblosan tidak berdasarkan aturan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota.
Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggelar PSU berada di TPS 15 di Kecamatan Sukarame; TPS TPS 35 di Seberang Ulu 1; TPS 25 di Sematang Borang, serta TPS 1 dan TPS 22 di Kecamatan Sako.