Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemudik ke Muba Diprediksi Meningkat, Plt Bupati Ingatkan Syarat Mudik

Ilustrasi arus mudik (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah dua tahun dibatasi karena pandemik, pemerintah akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk mudik. Kabar baik tersebut disambut antusias perantau yang ingin pulang kampung, terutama ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Plt Bupati Muba, Beni Hernedi mengatakan, cukup banyak warga Muba yang berada di luar daerah ingin mudik tahun in. Khususnya luar Pulau Sumatra karena merantau.

"Pastinya mereka antusias, karena sejak pandemik selalu ditahan untuk mudik. Maka itu kita sudah antisipasi mulai sekarang," ujarnya, Minggu (17/4/2022).

1. Ikuti ketentuan pemerintah pusat

Ilustrasi mudik. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Sesuai dengan aturan pemerintah pusat, pihaknya juga menerapkan sejumlah kebijakan agar mudik kali ini berlangsung aman dan lancar.

"Seperti membebaskan tes PCR dan Antigen bagi pemudik yang sudah vaksin 3 atau booster. Lalu wajib tes Antigen bagi yang sudah vaksin 2 dosis tapi belum booster. Kemudian mewajibkan tes PCR bagi yang baru vaksin 1 dosis," jelasnya.

2. Vaksin booster di Muba baru mencapai 7 persen

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sebelumnya, Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemik COVID-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 nomor 16 tahun 2022.

Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Seftiani Peratita menambahkan, saat ini pencapaian vaksin booster di Muba baru mencapai 7 persen dari target sasaran penerima.

"Angka ini cukup meningkat dari Maret lalu yang baru mencapai 3 persen. Karena sebelumnya ada aturan setelah 6 bulan dosis kedua baru boleh, namun sekarang sudah berubah jadi 3 bulan pasca dosis kedua untuk menerima booster," terangnya.

3. Anak di bawah 6 tahun tak wajib vaksin

IDN Times/Auriga Agustina

Ia menambahkan, pelaku perjalanan berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun tes antigen. Namun untuk perjalanan dalam negeri, anak-anak harus didampingi oleh orangtua yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

"Bagi pemudik yang membawa anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orangtua," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us