Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda Palembang Jualan Miras Palsu Omzet Ratusan Juta

Pelaku penjualan Miras Palsu ditangkap oleh Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)
Pelaku penjualan Miras Palsu ditangkap oleh Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Minuman beralkohol palsu kembali marak beredar di Palembang. Tak tanggung-tanggung, produksi minuman beralkohol tersebut beromzet ratusan juta Rupiah. Minuman beralkohol tersebut sudah berproduksi selama hampir lima bulan terakhir di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

"Tersangka bernama Robby Sugara (33) kita amankan. Dari pengakuannya, minuman ini sudah berproduksi lima bulan. Produksi minuman yang dibuatnya adalah Mansion House Whiskey dan Vodka,” ungkap Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhani, Selasa (25/1/2022).

1. Polisi menyita 46 dus minuman alkohol palsu

Pelaku penjualan miras di Plembang (IDN Times/istimewa)
Pelaku penjualan miras di Plembang (IDN Times/istimewa)

Barly menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari polisi yang berpura-pura membeli minuman beralkohol. Pihak kepolisian lantas melakukan Cash On Delivery (COD). Dari tangan tersangka, tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan 46 dus botol minuman alkohol palsu.

“Adapun rincian minum yang diamankan 38 dus Mansion House Whisky serta 8 dus Mansion House Vodka,” beber dia.

2. Tersangka terancam lima tahun penjara

ilustrasi kecanduan alkohol (theconversation.com)
ilustrasi kecanduan alkohol (theconversation.com)

Barly menjelaskan, tersangka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf D dan F, Undang-Undang (UU) RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Hukum penjara maksimal lima tahun atau denda Rp4 Miliar," beber dia.

3. Tersangka biasa kirim ke beberapa daerah di Sumsel hingga Bengkulu

lifestyle.okezone.com
lifestyle.okezone.com

Kasubdit Tipid I Indagsi Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaifuddin menambahkan, tersangka Robby Sugara memasarkan minuman beralkohol ke beberapa daerah di Sumsel, seperti Ogan Ilir, OKU, Muara Enim, Prabumulih, hingga Bengkulu.

“Pelaku bisa mendapatkan uang Rp5 juta dalam satu kali kirim. Sedangkan untuk Palembang mencapai Rp4 juta untuk satu kali kirim 50 dus minuman,” jelas dia.

4. Pembeli tak tahu minuman palsu

anywherenrado.com
anywherenrado.com

Tersangka Robby mengatakan, ide membuat minuman beralkohol dari temannya. Secara otodidak, Robby meracik air dan alkohol untuk dikemas ke dalam botol-botol.

“Saya belajar kemudian buat sendiri dan dipasarkan. Untungnya lumayan, makanya banyak yang pesan. Pembeli yang pesan tidak tahu kalau minuman itu palsu," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us