Pemprov Sumsel Uji Coba Penerapan Split Bill Opsen Pajak

- Pemerintah Sumsel akan uji coba opsen pajak mulai November 2024, termasuk PKB, BBNKB, dan MBLB.
- Transformasi sistem pajak menggunakan sistem "split bill" untuk pemerataan pembagian pajak ke daerah.
- Opsen pajak akan memungkinkan kabupaten dan kota memantau pembayaran pajak secara real time serta mendapatkan bagian yang lebih besar dari pembayaran pajak terutang.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) mulai melakukan penerapan uji coba opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada bulan November 2024 mendatang. Uji coba tersebut akan berlangsung untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen pajak itu merupakan bagian dari transformasi sistem pajak yang akan berlaku mulai mulai 5 Januari 2025 mendatang. Jika sebelumnya pembagian pajak menggunakan sistem bagi hasil maka kedepannya akan menggunakan sistem split bill.
"Jadi sekarang setiap wajib pajak (WP) yang membayar pajak di tiga hal itu (PKB, BBN-KB dan MBLB) maka by system akan langsung di split mana bagian provinsi dan mana bagian kabupaten kota," ungkap Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Selasa (25/10/2024).
1. Daerah dapat memantau pembagian pajak secara real time

Elen menerangkan, jika sistem split bill tersebut membuat kabupaten dan kota di Sumsel dapat memantau pembayaran pajak secara real time. Sehingga daerah dapat mengetahui secara langsung jumlah penerimaan pajaknya per harinya.
"Kalau sudah optimum kita bisa melanjutkan untuk upaya peningkatan pendapatan pajak daerah terutama untuk tiga pajak opsen tadi," jelas dia.
2. Daerah akan dapat pembagian lebih besar dari provinsi

Senada, Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan menjelaskan dengan berlakunjan sistem opsen pajak PKB dan BBN-KB tahun depan maka pajak di tingkat provinsi akan berkurang. JIka mengacu pada sistem bagi hasil yang berlaku sebelumnya, penerimaan pajak akan dilakukan oleh pemprov lalu dibagikan ke kabupaten dan kota yang ada.
"Sebelumnya sistem dana bagi hasil pemprov Sumsel menerima 70 persen dan kabupaten kota sebesar 30 persen. Setelah penerapan opsenmaka PKB dan BBN-KB pemkot dan pemkab akan menerima 66 persen dari pembayaran pajak terutang," jelas dia.
3. Pajak MBLB akan masuk ke rekening Provinsi

Sementara, untuk pajak MBLB diatur dalam peraturan baru dimana seluruh pajak akan masuk ke dalam pajak pemda Sumsel.
"Karena selama ini pembayaran pajak pada tiga instrumen tersebut lebih dulu masuk ke RKUD provinsi baru kemudian disalurkan ke RKUD kabupaten kota. Untuk tahun 2025 langsung dibayarkan ke RKUD kabupaten kota begitu para wajib pajak membayar," jelas dia.