Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nasib THR PPPK Paruh Waktu Linggau, Wali Kota Tunggu Regulasi Pusat

Nasib THR PPPK Paruh Waktu Linggau, Wali Kota Tunggu Regulasi Pusat
ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (pexels.com/Robert Lens)
Intinya Sih
  • Pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi mengenai pencairan THR 2026 untuk PPPK PW

  • PPPK PW merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja

  • Kondisi anggaran daerah belum memungkinkan untuk mencairkan TPP selama tiga bulan

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lubuk Linggau, IDN Times -‎ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau masih gelisah mempertanyakan penerimaan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Pasalnya, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi mengenai pencairan THR 2026, termasuk THR untuk PPPK PW.

Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima regulasi mengenai hal itu. Tapi jika nantinya sudah ada PP atau aturan lain sebagai landasan untuk pencairan THR bagi PPPK PW, maka tentu akan langsung dicairkan.

"Secara normatif PPPK Paruh Waktu memiliki dasar untuk memperoleh THR, meskipun kepastian teknisnya tetap menunggu aturan terbaru," ujarnya.

1. PPPK PW merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja

ilustrasi THR
ilustrasi THR (pixabay.com/WonderfulBali)

Pria yang kerap disapa Yoppy ini menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan PPPK PW merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Jika statusnya telah diakui sebagai ASN, maka secara prinsip mereka termasuk dalam kategori penerima THR sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya, termasuk dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

"Namun, persoalannya terletak pada aspek teknis dan regulasi terbaru untuk tahun anggaran 2026 yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah pusat," ucapnya.

2. Kondisi anggaran daerah belum memungkinkan untuk mencairkan TPP selama tiga bulan

Ilustrasi anggaran.
Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan sebelumnya, mengenai masalah TPP, Yoppy mengaku sudah dicairkan untuk bulan Januari 2026. Sementara untuk TPP Februari dan Maret, belum dapat direalisasikan sekaligus.

"Kondisi anggaran daerah saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pencairan TPP selama tiga bulan sekaligus. Terlebih, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayarkan THR atau gaji ke-14 kepada ASN. Artinya harus ada salah satunya yang kita korbankan," terang Yoppy.

3. Pengaturan teknis pencairan harus menyesuaikan dengan kondisi kas daerah

Ilustrasi anggaran
Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, TPP mungkin baru bisa dibayarkan satu bulan supaya THR tetap bisa dibayarkan. Yoppy menegaskan gaji, TPP, gaji ke-13 dan gaji ke-14 sejatinya telah dianggarkan selama satu tahun penuh. Namun, pengaturan teknis pencairan harus menyesuaikan dengan kondisi kas daerah.

"TPP baru kita bayarkan sebulan supaya THR juga bisa kita cairkan. Kebijakan pencairan satu bulan TPP ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan ASN menjelang Lebaran," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More