Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar 7,10 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumsel 2026 menjadi Rp3.942.963, atau naik Rp261.391 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp3.681.572.
"Saya mengumumkan kenaikan UMP Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3,942 juta," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Jumat (19/12/2025).
