Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)
Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Pemprov Sumsel menetapkan kenaikan UMP Sumsel tahun 2026 sebesar 7,10 persen menjadi Rp3.942.963.

  • Kenaikan UMP Sumsel 2026 dilakukan lewat surat keputusan nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

  • UMP Sumsel tahun 2026 terdiri dari 9 sektor dengan besaran upah yang berbeda-beda, mulai dari Rp4.074.869 hingga Rp4.167.115.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar 7,10 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumsel 2026 menjadi Rp3.942.963, atau naik Rp261.391 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp3.681.572.

"Saya mengumumkan kenaikan UMP Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3,942 juta," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Jumat (19/12/2025).

1. Perusahaan diminta patuhi aturan

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketetapan kenaikan UMP Sumsel 2026 dilakukan lewat surat surat keputusan nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.

"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," jelas dia.

2. Dewan pengupahan apresiasi keputusan pemda

Ilustrasi upah. Pexels/Acharaporn

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumatra Selatan, Cecep Wahyudin, membenarkan adanya kenaikan UMP tersebut. Menurutnya, kenaikan itu merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan yang mewakili buruh, pengusaha, akademisi, serta pemerintah.

"Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel, upah naik 7,10 persen disetujui Gubernur. Dengan begitu UMP Sumsel 2026 akan naik sebesar Rp261.391 dari tahun sebelumnya," jelas dia.

Cecep mengapresiasi besaran kenaikan UMP yang ditetapkan karena telah sesuai dengan rekomendasi yang disepakati bersama. Ia juga menegaskan, kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang baru

Dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai PP 49 Tahun 2025, maka UMP Sumsel 2026 menjadi Rp3.9 juta," jelas dia.

3. UMP Sumsel untuk 9 sektor usaha

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

UMP Sumsel tahun 2026 terdiri dari 9 Sektor, yaitu :

  1. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp4.116.123.

  2. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.167.115.

  3. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp4.114.298.

  4. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp4.143.870.

  5. Sektor Konstruksi sebesar Rp4.130.071.

  6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp4.110.356.

  7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp4.147.400.

  8. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.104.440.

  9. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya sebesar Rp 4.074.869.

Upah minimum ini berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Editorial Team