Pemkot Palembang Larang Warga Nyalakan Petasan Saat Tahun Baru

- Pemkot Palembang melarang warga menyalakan petasan dan kembang api saat malam Tahun Baru untuk mencegah hal yang tak diinginkan.
- Aturan tersebut dibuat berdasarkan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dituangkan lewat surat edaran nomor 38 tahun 2023.
- Seluruh Camat diminta memantau dan mengawasi warga setempat agar mengikuti aturan, maupun aktif menginformasi ke Pemkot jika menemukan pelanggaran.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang warga menyalakan petasan dan bermain kembang api saat malam Tahun Baru. Larangan itu untuk mencegah hal yang tak diinginkan.
"Surat edaran larangan tidak menyalakan petasan dan kembang api sudah dikeluarkan, dan sudah diteruskan ke seluruh Camat," ujar Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa, Senin (25/12/2023).
1. Petasan dan kembang api ganggu ketertiban masyarakat

Aturan tidak menyalakan kembang api dan petasan ketika pergantian tahun dibuat berdasarkan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lalu dituangkan lewat surat edaran nomor 38 tahun 2023.
"Semua OPD juga sepakat agar tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan, ketertiban, serta ketenangan masyarakat," kata dia.
2. Camat diminta aktif memantau dan menginformasi ke masyarakat

Dewa meminta agar seluruh Camat memantau dan mengawasi warga setempat, serta mengikuti aturan maupun aktif menginformasi ke Pemkot jika menemukan pelanggaran.
"Sudah diteruskan kepada seluruh Camat, dan diharapkan bisa diikuti masyarakat dengan bijak," timpalnya.
3. Imbau masyarakat muslim intropeksi diri di masjid

Ketimbang merayakan malam pergantian tahun dengan kembang api dan petasan, masyarakat didorong melakukan introspeksi dan mengevaluasi diri untuk mengawali tahun lebih positif dengan beribadah.
"Untuk agama Islam, saya mengajak warga di malam pergantian tahun dengan mengisi 1.990 masjid dan musala yang ada di Palembang. Melakukan salat dan berdoa," kata dia.