Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membarui Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Dalam aturan itu, tertulis larangan agar masyarakat tidak beraktivitas saat malam Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Warga supaya konsisten tidak melakukan kegiatan di luar rumah pada malam hari ketika libur Nataru," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Jumat (17/12/2021).