Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membarui Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Dalam aturan itu, tertulis larangan agar masyarakat tidak beraktivitas saat malam Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Warga supaya konsisten tidak melakukan kegiatan di luar rumah pada malam hari ketika libur Nataru," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Jumat (17/12/2021).

1. Peraturan Nataru berdasarkan Instruksi Mendagri dan Perda Sumsel

Wali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Peraturan pelaksanaan Nataru di Palembang tertuang dalam Surat Edaran nomor 50/SE/DINKES/2021. Kemudian Peraturan Daerah Sumatra Selatan (Perda Sumsel) nomor 1 tahun 2021, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. Begitu juga Peraturan Wali Kota nomor 27 tahun 2020.

"Termasuk tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata dia.

2. Alun-alun di Palembang ditutup saat malam tahun baru

Editorial Team

Tonton lebih seru di