Ogan Ilir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) penertiban hewan kaki empat yang selama ini dianggap mandul.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab terus menyosialisasikan Perda tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran.