Palembang, IDN Times -Keluarnya instruksi dari satuan tugas (Satgas) pangan Polri, yang mencabut pelarangan pembelian sembako dengan jumlah terbatas di tengah kondisi wabah COVID-19, membuat masyarakat bebas membeli kebutuhan sembako harian.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Iwan Gunawan mengatakan, tetap saja sesuai imbauan Gubernur Sumsel, untuk tetap membeli sembako seperlunya dan sewajarnya.