Palembang, IDN Times - Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dinilai terbukti melakukan pengelolaan tempat perjudian bersama rekannya Kopda Bazarsah di wilayah, Way Kanan, Lampung. Dalam tuntutan itu, Oditur Militer Mayor CHK Lisnawati mengatakan, perbuatan terdakwa dalam membuka perjudian sabung ayam dan dadu koprok atau dadu guncang merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur negara.
"Terdakwa dengan sengaja dan memberikan kesempatan untuk membuka atau mengelola tempat permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian. Sebagaimana diatur dalam UU perbuatan terdakwa melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP," ungkap Lisnawati, Senin (21/7/2025).