Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] Kelola Judi, Peltu Yun Hery Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara

IMG-20250721-WA0016.jpg
Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Peltu Yun Hery Lubis dituntut 6 tahun penjara karena mengelola tempat judi sabung ayam dan dadu kuncang di Way Kanan, Lampung.
  • Dirinya dinilai bersalah dan secara sistematis melakukan perjudian sejak tahun 2023 hingga tragedi penembakan di Maret 2025.
  • Terdakwa mengetahui bahwa permainan judi dilarang oleh pemerintah, namun tetap melanjutkan kegiatan perjudian tersebut.

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus pengelolaan tempat judi sabung ayam dan dadu guncang di wilayah Way Kanan, Lampung yakni Peltu Yun Hery Lubis dituntut pidana enam tahun penjara. Dirinya dinilai bersalah telah mengelola dan menggelar tempat perjudian di Way Kanan yang bertentangan dengan Undang-undang.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan terpidana dengan secara bersama dan sengaja melakukan perbuatan perjudian," ungkap Oditur Militer Mayor CHK Lisnawati, Senin (21/7/2025).

Dalam sidang tersebut, terungkap berbagai fakta persidangan diantaranya, perjudian yang dilakukan terdakwa Yun Hery Lubis bersama Kopda Bazarsah dilakukan secara sistematis dan dilakukan sejak tahun 2023 hingga tragedi penembakan di Maret 2025 lalu.

"Terdakwa mengetahui bahwa permainan judi dilarang oleh pemerintah. Terdakwa sebagai aparatur negara yang seharusnya memberantas judi," ungkap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us