Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Peltu Yun Heri Lubis Dituntut 6 Tahun dan Dipecat dari TNI

IMG-20250721-WA0015.jpg
Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dituntut 6 tahun penjara dan dipecat dari TNI
  • Perbuatan terdakwa melanggar hukum dengan membuka tempat perjudian sabung ayam dan dadu koprok
  • Terdakwa juga diberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI angkatan darat karena perbuatannya

Palembang, IDN Times - Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dinilai terbukti melakukan pengelolaan tempat perjudian bersama rekannya Kopda Bazarsah di wilayah, Way Kanan, Lampung. Dalam tuntutan itu, Oditur Militer Mayor CHK Lisnawati mengatakan, perbuatan terdakwa dalam membuka perjudian sabung ayam dan dadu koprok atau dadu guncang merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur negara.

"Terdakwa dengan sengaja dan memberikan kesempatan untuk membuka atau mengelola tempat permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian. Sebagaimana diatur dalam UU perbuatan terdakwa melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP," ungkap Lisnawati, Senin (21/7/2025).

1. Terdakwa dipecat dari TNI Angkatan Darat

IMG-20250721-WA0016.jpg
Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Lisnawati, tidak ada yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam mengelola tempat judi. Perbuatan tersebut berujung dengan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin yakni, AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto.

"Terdakwa diberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI angkatan darat," ungkap dia.

2. Perbuatan terdakwa dianggap mencoreng nama institusi

IMG-20250721-WA0016.jpg
Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terdakwa juga dinilai telah mencoreng dan mencemarkan nama institusi TNI di mata masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menjadi sikap dan landasan prajurit dalam bertindak. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah merusak setiap sendi-sendi disiplin di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," ungkap dia.

3. Terdakwa mendapat keuntungan 10 persen kelola judi

IMG-20250721-WA0018.jpg
Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Salah satu fakta persidangan yang hari ini dibacakan Oditur Militer, diketahui dirinya merupakan koordinator khusus permainan judi koprok. Sementara rekannya Kopda Bazarsah merupakan koordinator dan pengelola judi sabung ayam.

"Sebagai pemilik dan koordinator judi, terdakwa mendapat keuntungan 10 persen sebagai koordinator dadu koprok," ungkap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us