Kopda Basarzah saat menjalani sidang perdana di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Dalam aksi penggerebekan tersebut, Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto yang menjadi korban pertama dalam penembakan yang dilakukan Kopda Basarzah. Terdakwa mengetahui ada upaya penangkapan yang dilakukan korban Lusiyanto kepada dirinya sehingga dirinya melakukan penembakan.
Meski menggunakan rompi anti peluru, korban tetap terkena tembakan yang mengarah ke bagian dadanya. Peluru tersebut membuat korban tewas di tempat setelah penembakan.
"Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada tertembak, menembus paruh kanan jantung dan tulang belakang," jelas dia.
Melihat korbannya jatuh, Kopda Basarzah masih berusaha melarikan diri. Dirinya bahkan sempat terjatuh hingga membuat senapan laras panjangnya terlepas sementara aksi pengejaran masih dilakukan.
"Terdakwa kemudian mencoba mengambil lagi senjata tersebut. Ketika dapat, korban Bripda M Ghalib Surya Ganta yang terlihat akan menembak, juga ditembak oleh terdakwa," jelas dia.
Tembakan yang terukur dilakukan oleh tersangka mengenai wajah Bripda M Ghalib. Hal tersebut membuat peluru yang ditembakan oleh terdakwa menembus batang otaknya. Hal senada juga dilakukan oleh terdakwa dengan menembak Bripka Petrus Apriyanto dimana peluru yang dilesatkan korban menembus bola matanya hingga menembus rongga kepala.
"Terdakwa melawan menembak petugas (polisi) karena menolak ditangkap saat penggerebekan, terdakwa telah sengaja merencanakan perbuatannya tersebut," beber Oditur.