Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelanggan Kereta Api di Sumatera Barat. Doc. IDN Times

Padang, IDN Times - Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatra Barat (Sumbar), Sofan Hidayah, memastikan seluruh pelanggan atau pengguna moda transportasi kereta api di Tanah Minang tak lagi diwajibkan mengenakan masker.

Menurut Sofan, kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) nomor 17 tahun 2023, tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi COVID-19 beberapa waktu lalu.

"Mulai Senin kemarin, seluruh pelanggan kereta api diperbolehkan tidak memakai masker lagi. Tapi,  apabila dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular maupun menularkan COVID-19," kata Sofan, Selasa (13/6/2023).

1. Pelanggan diminta mengikuti program vaksinasi

ilustrasi vaksin LSD. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski tak lagi diwajibkan mengenakan masker selama melakukan perjalanan dengan kereta api, namun PT KAI tetap menganjurkan seluruh pelanggan mengikuti program vaksinasi COVID-19 hingga pada booster kedua atau dosis keempat.

"Kita tetap anjurkan pelanggan ikuti program vaksinasi. Terutama bagi yang berisiko tinggi penularan COVID-19," ujar Sofan.

2. Titik balik kebangkitan kereta api

Editorial Team

Tonton lebih seru di