Padang, IDN Times - Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatra Barat (Sumbar), Sofan Hidayah, memastikan seluruh pelanggan atau pengguna moda transportasi kereta api di Tanah Minang tak lagi diwajibkan mengenakan masker.
Menurut Sofan, kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) nomor 17 tahun 2023, tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi COVID-19 beberapa waktu lalu.
"Mulai Senin kemarin, seluruh pelanggan kereta api diperbolehkan tidak memakai masker lagi. Tapi, apabila dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular maupun menularkan COVID-19," kata Sofan, Selasa (13/6/2023).