Palembang, IDN Times - Suhandy sebagai terdakwa sekaligus pelaku suap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang,Kamis (10/2/2022).
Dalam sidang itu, Suhandy menyampaikan semua keterangan di depan Majelis Hakim soai perizinan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muba.
"Ada fee 10 Persen untuk Bos (Dodi), Kepala Dinas (PUPR) 3 sampai 5 persen, Kabid 2 sampai 3 persen, ULP 3 persen, PPTK dan pengawas 1 persen," kata dia.