Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Perampokan di Palembang Tawari Korban Kencan Sesama Jenis

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Palembang, IDN Times - Lima orang pemuda Palembang ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes karena melakukan perampokan dengan modus kencan sesama jenis. Korbannya berinisial YE kehilangan motor Honda PCX dan handphone usai dirampas tersangka, Kamis (27/10/2022) pukul 01.30 WIB.

"Kelima tersangka sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan oleh tim Reskrim," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah, Selasa (8/11/2022).

1. Korban ditawari kencan sesama jenis dengan tarif seikhlasnya

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Awal mula kejadian korban YE berkenalan dengan seorang pelaku berinisial AP dari sebuah satu aplikasi kencan sesama jenis. Keduanya sepakat bertemu di sebuah pondok kawasan Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Sesampainya di lokasi, YE dan AP sempat berbincang. Mereka sepakat untuk melakukan kencan singkat. "Korban tergiur karena pelaku menawari kencan dengan tarif seikhlasnya," jelas dia.

2. Pelaku lain menunggu tak jauh dari lokasi

Ilustrasi curanmor bersenpi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku AP meminta kepada korban YE membuka celana. Kemudian para pelaku lain yang merupakan rekan AP yakni MA, MW, MP, dan PR, langsung melakukan penggerebekan.

Korban ketakutan dan diancam akan diarak keliling kampung serta dibawa ke jalur hukum. Agar kasus ini tidak meluas, korban diminta menyerahkan seluruh harta benda miliknya kepada pelaku.

"Ketika datang di sana, ternyata ada empat pelaku lain yang sudah bersembunyi di belakang pondok," jelas dia.

3. Kelima tersangka terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai melakukan perampokan, korban YE ditinggal di pondok tersebut seorang diri. Tangisan korban didengar warga setempat, dan dibantu warga melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

"Para tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us