Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet

Kota Palembang
Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Palembang, IDN Times - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang ayah tiri berinisial JP (40) diamankan di Mapolrestabes Palembang karena mencabuli anak tirinya MN (11).

Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan sikap yang membuat ibu kandungnya curiga, kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

"Setelah ibu korban mengetahui perbuatan suaminya, ia langsung membuat laporan. Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap tersangka," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Sumailan, Kamis (21/4/2022).

  1. 1. Tersangka cabuli korban saat istrinya berjualan di pasar

    Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa
    Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

    Aksi pencabulan terhadap korban MN telah dilakukan berulang kali. Kasus tersebut selalu dilakukan saat sang istri berdagang di pasar. Tersangka membujuk korban dengan iming-iming membelikan kuota internet.

    "Dari keterangan korban, dirinya sudah berulang kali diperkosa tersangka. Saat korban menolak pun, tersangka masih tetap memaksa," ujar dia.

  2. 2. Alasan tersangka cabuli anak tirinya

    Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

    Tersangka JP mengakui telah mencabuli anak tirinya itu. Menurutnya, hal itu ia lakukan karena istrinya sudah tak mau lagi diajak berhubungan badan. JP marah dengan sikap sang istri dan melampiaskan birahinya kepada sang anak.

    "Setiap saya minta jatah tidak dikasih dan selalu marah-marah. Jadi saya melakukan seperti ini," ungkap tersangka.

  3. 3. Tersangka terancam penjara di atas 5 tahun

    Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Saat ini tersangka JP sudah mendekam di tahanan Mapolrestabes Palembang. JP masih menjalani sejumlah pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya.

    Atas perbuatannya itu, JP pun dikenakan pasal 81 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More