Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kakek dan Paman Pemerkosa 2 Bocah di Padang Divonis Lebih Ringan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Padang, IDN Times - Masih ingat kasus pemerkosaan dua bocah berinisial NJ (7) dan NA (5) yang menyedot perhatian publik awal November 2021 lalu? Pelakunya adalah lima orang masih dalam satu keluarga yakni kakek, paman, dua kakak kandung, dan kakak sepupu korban.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, mengatakan kasus itu hingga kini masih berproses. Kakek dan paman korban yang menjadi pelaku sudah divonis.

“Dua terdakwa yang tak lain adalah kakek dan paman korban sudah divonis,” kata Budi Sastera, Senin (4/4/2022).

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

foto hanya ilustrasi (pixabay.com/succo)

Budi menjelaskan, terdakwa atas nama Jamaludin (65) sebagai kakek kedua korban divonis 8 tahun penjara. Sementara terdakwa bernama Rian (23 tahun) selaku paman korban divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Padang pada 18 februari 2022.

 “Vonis ini lebih ringan dari tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padang menuntut kakeknya 12 tahun penjara dan pamannya 10 tahun penjara,” ujar Budi.

2. Para pelaku sudah mendekam di Rutan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi menambahkan, kedua terpidana usai setelah divonis sudah dipindahkan dan mendekam di Rutan Kelas II B Anak Aia untuk menjalani masa hukumannya.

3. Kedua korban direhab di Jakarta

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait dengan kedua korban yakni NJ dan NA, Budi memastikan keduanya masih menjalani proses rehabilitasi di panti Bambu Apus milik Kementerian Sosial (Kemensos).

“Keduanya di Jakarta, direhab di panti rehabilitasi Bambu Apus yang dibina oleh Kemensos. Keduanya dibawa ke Jakarta sekitar Januari 2022 usai pemeriksaan saksi dan korban,” tutupnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us