Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Musi Rawas, Kompol M Harsono menerangkan, dalam kasus ini ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tumin (69) sebagai pemilik usaha Jaranan Kuda Kepang sekaligus kepala keluarga dari para tersangka.
Selanjutnya istri Tumin, Tugirawarti alias Wati (38) dan anak perempuan Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), serta anak laki-lakinya, Bambang (20).
Korban yang bergabung dalam kesenian jaranan kuda kepang milik tersangka disetubuhi oleh tersangka Tumin dan Bambang sebagai syarat dari keiikutsertaannya dalam kesenian tradisional tersebut.
"Namun untuk diketahui, korban yang melapor baru satu orang korban. Kita masih menyelidiki kasus ini," ungkap dia.
Dalam kasus ini keluarga Tumin telah menjalankan bisnis jaranan kuda kepang sejak tahun 2016 silam. Tersangka Bambang dan Tumin terlibat dalam aksi pencabulan terhadap korban. Sedangkan Wati dan Yuni ikut dalam membujuk korban untuk mau disetubuhi oleh kedua tersangka.
Korban diajak untuk menjalani ritual sebagai anggota baru yakni, mandi kembang. Alasannya, agar korban semakin pintar menari. Sedangkan untuk persetubuhan, korban dibujuk agar terlihat semakin cantik.
"Korban juga dibayar untuk sekali tampil dalam menari kuda kepang, diberi imbalan atau upah senilai Rp50.000," jelas dia.